Sabtu, 20 April 2013

4 Tips Sehat Saat Duduk Lama Di Depan Komputer


Duduk terlalu lama di depan komputer dapat mengakibatkan masalah postur tubuh, bahkan berdampak pada kesehatan tubuh keseluruhan. Untuk menghindari terjadi masalah kesehatan, seorang pakar kesehatan, dr Helen Lee, DC, memberikan berbagai tips untuk memperbaiki postur tubuh Anda.

Dr Lee menjelaskan postur duduk yang buruk dapat menyebabkan kesehatan yang buruk juga. “Duduk dalam waktu yang lama, tahun demi tahun dapat membuat sirkulasi tubuh menurun, memperlambat metabolisme, ketidakseimbangan gula darah dan berpengaruh pada keseimbangan postur otot,” tutur dr Lee.
Seperti dikutip dari she knows, dr Lee memberikan pendekatan holistik untuk postur tubuh yang sehat.
1. Menaruh bantal kecil
Dr Lee menyarankan taruh bantal kecil di belakang punggung bawah Anda. Agar sekitar pinggang dan bokong dapat nyaman dan beristirahat.

2. Postur Tubuh
Memiliki kursi sebaik apapun jika cara duduk Anda salah maka tidak akan memperbaiki postur tubuh Anda. Hindari membungkuk, terlalu dekat dengan keyboard komputer dan menyilangkan kaki.

Berikut cara duduk yang tepat:

- Kedua kaki diletakkan lurus di lantai dengan lutut sedikit lebih tingi daripada pinggul atau bangku.
- Siku nyaman di samping atau diletakkan di sandaran kursi dan bahu tetap lurus rileks.
- Kepala memandang lurus ke depan
- Fokus pada pernapasan perut untuk meningkatkan oksigen ke tubuh. Pernapasan perut juga membuat tubuh tetap santai.
3. Banyak minum air
Dehidrasi dapat membuat Anda mudah lelah dan cara duduk cenderung merosot saat Anda kekurangan air dalam tubuh. Minumlah air putih, teh atau jus agar  terhindar dari dehidrasi.

4. Bergerak
Hindari duduk seharian di kursi. Bergeraklah secar teratur dengan bangun setiap 15 sampai 30 menit sekali untuk meregangkan otot. Anda juga bisa berjalan-jalan untuk meningkatkan energi.

Windows Dari Masa Ke Masa

DOS

Windows 2.0


Windows 2.1x


Windows 3.0


Windows 3.1x


Windows NT 3.1


Windows NT 3.51


Windows 95


Windows 2000


Windows Me


Windows XP


Windows Vista


Windows 7
Windows 8

5 Alasan Komputer Harus Di Shut Down



Setiap kali kita menggunakan komputer, setelah selesai harus melakukan proses shut Down. Nah, biasanya kita kadang suka males nungguin proses shutdown yang agak lama, jadi langsung kita cabut aja dari stop kontaknya Nah bagi yang pernah kayak gitu mending baca ini dulu deh..

Bila kita terlalu sering mematikan komputer dengan cara mematikan hubungan listrik ke komputer tanpa melakukan proses Shut Down, ada beberapa kendala yang akan terjadi :

1) Pada saat proses shutdown komputer akan meregistrasi ulang komponen komputer yang terpakai (digunakan) dan software serta data yang dipakai atau yang di delete.
Kalau kita mematikan komputer secara langsung, maka komponen atau software serta data yang digunakan tidak dapat disimpan kedalam registrasi, sehingga bila terjadi masalah pada komputer maka komputer tidak dapat mengadakan system recofery berdasarkan tanggal atau waktu yang di tetapkan.

2) Pada saat proses shutdown, processor memberikan perintah kepada bios untuk menghentikan segala pekerjaan2 komponen peralatan, sehingga arus atau daya yang terpakai diputus secara normal, tapi kalau kita mematikan langsung maka komponen komputer secara mendadak mati tanpa pemutusan arus secara normal sehingga lama kelamaan akan menimbulkan kerusakan pada komponen komputer.

3) Pada saat proses shutdown fan komputer akan bekerja duakali lebih cepat untuk proses pendinginan processor, kalau kita mematikan komputer secara langsung, maka pendinginan processor tidak bekerja secara normal maka lama-kelamaan processor bisa rusak.

4) Pada saat proses shutdown system memory akan dikosongkan, sehingga pada saat komputer dipakai lagi maka memory sudah benar-benar dalam keadaan refresh, kalau kita mematikan komputer secara langsung maka besar kemungkinan memory bisa rusak.

5) Pada saat proses shutdown hardisk bekerja untuk menyimpan data yang diperintahkan processor serta menyalin data komponen serta software kedalam registrasi komputer, kemudian haed hardisk akan kembali keposisi awal (keposisi tidak membaca hardisk), kalau kita mematikan komputer secara langsung maka selain data komponen dan software tidak tersimpan pada registry, juga posisi head hardisk berada di tengah2 silinder hardisk, sehingga pada saat dihidupkan kembali head komputer dapat merusak silinder hardisk sehingga terjadi Band sector hardisk, lama kelamaan akan menyebabkan hardisk rusak.

Itulah sebabnya mengapa pada saat proses shutdown komputer lama untuk mati. Oleh sebab itu hendaknya jika mematikan komputer harus melakukan proses shutdown bila kita tidak ingin ada masalah kerusakan pada system komputer kita baik softwarenya maupun hardwarenya.

Cerita Konyol Saat Awal Terciptanya Komputer


Jim Cartlon, seorang wartawan Wall Street Journal, baru-baru ini mengumpulkan keluhan dari para konsumen komputer Amerika. Dan ternyata keluhan mereka jauh lebih konyol daripada yang kita kira.

Berikut petikan keluhan-keluhan konsumen yang super konyol itu :

1. Compaq pernah mempertimbangkan untuk mengubah perintah Press ANY Key menjadi Press ENTER Key dikarenakan banyaknya telefon yang menanyakan letak tombol ANY di keyboard.

2. AST Technical Support menerima laporan konsumen karena kesulitan menggunakan mouse. Saat Techinal Support berkunjung, mereka menemukan mouse tersebut tidak bisa digunakan... karena masih terbungkus rapi di dalam plastiknya. Penggunanya (seorang wanita) takut dengan mouse (tikus) sehingga tidak berani mengeluarkannya dari dalam plastik. Takut diserang mouse komputer

3. Di tahun 1980-an, ketika disket masih berukuran besar, Teknisi Compaq pernah menerima keluhan seorang konsumen yang disketnya tidak terbaca oleh drive-disk komputer. Setelah diselidiki, ternyata konsumen itu sebelumnya memasukkan disket ke dalam mesin tik dan mengetikkan label yang tertempel di disket itu.

4. Sebuah keluhan lain dari konsumen AST yang mengatakan disket mereka terkena virus yang sulit dibersihkan. Petugas AST meminta orang itu mengirimkan kopi disket yang terinfeksi itu untuk dipelajari. Beberapa hari kemudian, petugas AST menerima foto kopi disket dari konsumen tersebut.

5. Seorang konsumen DELL mengeluhkan kalau dia tidak dapat mengirimkan fax via komputer. Setelah diarahkan selama 40 menit lewat telepon, petugas DELL menemukan kalau konsumen itu mencoba mengefax via komputer dengan cara memegang kertas yang akan di fax di depan monitor, sambil menekan tombol SEND di layar.
6. Seorang konsumen DELL lain mengeluh karena keyboard yang digunakannya sudah tidak bisa berfungsi sejak dibersihkan. Ketika ditanya caranya membersihkan keyboard, dia menjelaskan, Saya mencuci dan menggosok semua bagian keyboard dengan sabun, dan membilasnya dengan air, lalu menjemurnya.

7. Seorang konsumen DELL marah besar karena tidak bisa menyalakan komputer yang baru dibelinya. Semua sudah terpasang dengan baik. Tapi setiap kali saya tekan pedal kaki, tidak terjadi apa-apa. Setelah diselidiki ternyata pedal kaki yang dimaksud orang itu adalah  mouse.

8. Seorang lagi konsumen DELL marah besar karena komputer barunya tidak nyala. Dia menjelaskan semua sudah terpasang dengan benar, dan ketika dia menunggu selama 20 menit, tidak terjadi apa-apa pada komputernya. Ketika teknisi DELL menanyakan apakah power switch sudah dinyalakan, dia balik bertanya, Power switch apa

9. Berikut adalah tanya-jawab antara petugas Novell NetWire dengan seorang konsumen
Penelepon : Hallo, dengan Tech Support
Novell : Ya, bisa dibantu
Penelepon : Tatakan cangkir di PC saya patah. Apa mungkin saya bisa menggantinya
Novell : Tatakan cangkir Apakah itu hadiah saat Anda membeli komputer
Penelepon : Tidak. Tatakan cangkir ini sudah ada di komputer saya. Dan ketika saya meletakkan gelas saya di atasnya, tatakan itu patah. Yang saya ketahui, di bagian depan tatakan itu ada tulisan CD-ROM, 16X.

Menghitung Koreksi Fiskal

 REKONSILIASI  FISKAL
Akibat koreksi fiskal dari Laporan Keuangan komersial menjadi Laporan Keuangan fiskal menyebabkan perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal. Perbedaan tersebut dikelompokkan menjadi : beda tetap ( permanent differences ) dan beda waktu ( time differences ). Jelaskan pengertian kedua jenis perbedaan tersebut dan berikan contoh masing- masing.

Pada akhir tahun pajak,  SPT Tahunan akan timbul :
  • PPh Kurang Bayar ( PPh Pasal 29 )
  • PPh Lebih Bayar ( PPh Pasal 28A )
  • PPh Nihil.

  1. Jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi !
  2. Menurut anda apakah boleh jika laba yang dilaporkan ke Kantor Pajak berbeda dengan laba yang dilaporkan ke pemegang saham. Jelaskan !
  3. Apabila laba akuntansi berbeda dengan laba fiskal, apakah perlu melakukan pembukuan ganda ? Jelaskan upaya yang harus anda lakukan agar perbedaan laba tersebut dapat difahami oleh pemegang saham maupun fiskus !

Soal :
Laporan Rugi-Laba PT Poki-Poki untuk periode tahun 2008 sebagai berikut :
                                                                                                         ( dalam rupiah )   
Pejualan :                                                                                         7.800.000.000
HPP:                                                                                                (4.210.000.000)
Penghasilan  Bruto Usaha :                                                              3.590.000.000
Biaya Operasional
Beban Pemasaran :
a. Gaji dan komisi salesman                                        475.000.000
b. Gaji dan upah bagian penjualan                              275.000.000
c. Beban angkut penjualan                                          200.000.000
d. Beban promosi                                                         180.000.000.
e. Beban cadangan piut tak tertagih                             250.000.000
f. Beban kirim pos, telp, dan teleks                               120.000.000
g. Depresiasi kendaraan                                               120.000.000
                                                                                   1.620.000.000
Beban administrasi dan Umum :
a. Gaji dan kesejahteraan pegawai                               450.000.000
b. Beban premi asuransi                                               130.000.000
c. Beban konsultan                                                       150.000.000
d. Beban supplies kantor                                              170.000.000
e. Depresiasi bangunan kantor                                       50.000.000
f. Depresiasi mebel dan alat kantor                              150.000.000
                                                                                   1.100.000.000
Total Beban Usaha  :                                                                         2.720.000.000
Laba / rugi Usaha  :                                                                              870.000.000
Pendapatan dari luar usaha :
a. Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh )                 125.000.000
                     b. Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh )  75.000.000
c. Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh )      9.700.000
Jumlah                                                                                                 209.700.000
Beban dari luar usaha :
a. Beban bunga                                                             50.000.000
b. Rugi selisih kurs                                                        15.000.000
c. Denda PPh                                                                10.000.000
Jumlah                                                                                                ( 75.000.000 )
Laba Bersih                                                                                       1.004.700.000
Keterangan Tambahan :
Daftar aset tetap :
 NO
        
         Jenis aset
     Harga            Perolehan
 Perolehan
Penystn. KomersiaGaris Lurus
Penystn. Fiskal Saldo Menurun
1.
Bangunan Kantor
1.250.000.000
 Jan. 2006
25 tahun
 20 tahun
2.
Mebel dan alat kantor
  
   750.000.000
Jan. 2006
5 tahun
 8 tahun
3.
Kendaraan
   600.000.000
Juni 2007
5 tahun
 8 tahun
Dalam beban pomosi terdapat beban- beban :
Bantuan untuk Panitia HUT RI Rp. 5.000.000 dan beban entertainment ( tanpa daftar nominal ) Rp. 10.000.000.
Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut :
Tunjangan transportasi                      Rp. 40.000.000,-
Beban makan kantor                          Rp. 60.000.000,-
Pengobatan ditanggung perusahaan Rp. 20.000.000,-
Tunjangan PPh Pasal 21                   Rp. 20.000.000,-
PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah Rp. 120.000.000,-
Pertanyaan :
Buatlah rekonsiliasi fiskal tahun 2008 untuk PT Poki- Poki.
III.     PEMBAHASAN MATERI :
A.  LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL :
     1.                Laporan Keuangan Komersial, ialah laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak memihak.  Agar hasil usaha dapat diketahui, setiap kurun waktu tertentu perusahaan perlu menyusun laporan keuangan.
            Laporan Keuangan adalah tahap aklhir dalam akuntansi yang harus memenuhi syarat yaitu relevan, dapat diuji, dapat dibandingkan, dapat dipercaya, lengkap penyampaiannya  tepat waktu, akurat dan obyektif.
2.                     Masa Akuntansi, ialah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung posisi keuangan suatu perusahaan. Jadi Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi – Laba, disusun setiap kurun waktu tertentu, misalnya tiap kuartal, semester atau tahunan.  Masa akuntansi umumnya ditetapkan berdasarkan tahun kalender atau  tahun takwim.
      Dalam perpajakan dikenal juga masa akuntansi yang disebut dengan istilah tahun pajak, yaitu jangka waktu yang diperlukan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
3.                     Konsep taat asas atau konsistensi dalam akuntansi sangat diperlukan. Perubahan prosedur pencatatan atau perhitungan dalam akuntansi akan mempengaruhi isi Laporan Keuangan   Konsep taat asas dalam akuntansi adalah fleksibel, yaitu perubahan prosedur atau metode akuntansi diperkenankan, asalkan pengaruhnya dikemukakan dalam laporan. Hal ini brbeda dengan konsep taat asas yang dipakai dalam perpajakan, adalah konsep taat asas yang tidak fleksibel.
4.                     Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan, maka laporan ini dinamakan Laporan Keuangan Fiskal.  Dalam perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan.  Di dalam undang – undang tidak terdapat keterangan yang jelas tentang jenis laporan yang harus disampaikan, apakah Laporan Keuangan Fiskal atau Komersial dan apakah laporan yang telah diaudit atau belum diaudit.  Untuk menghindari keragu- raguan berikut ini dikutip Pasal 4 Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  :
                         Pasal 4
(1)        Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2)        Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3)        Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4)        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a)      Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
(4b)      Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5)        Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
            Kutipan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan  Laporan Keuangan yang disampaikan dapat menunjukkan keterangan yang cukup untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Namun demikian belum ada ketentuan fiskus yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menyampaikan Laporan Keuangan Fiskal  dengan format tertentu, oleh karena itu Laporan Keuangan Fiskal dapat disusun dengan cara melakukan rekonsilisasi Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal.  Dengan demikian perusahaan tidak perlu mempunyai sistem akuntansi khusus untuk keperluan perpajakan.  Dengan satu sistem akuntansi dan data keuangan dapat disusun berbagai jenis Laporan Keuangan.
5.   Definisi Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal.
Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal, adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.  Perbedaan perbedaan  antara akuntansi dengan fiskal tersebut dapat dikelompokkan menjadi beda tetap / permanen ( permanent difference )  dan beda waktu / sementara ( timing difference ).
                 
BEDA TETAP DAN BEDA WAKTU .
      a.   Beda Tetap /  Permanen :
Beda Tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut pajak, yaitu adanya penghasilan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Beda tetap mengakibatkan laba / rugi menurut akuntansi ( pre tax income ) berbeda secara tetap dengan Laba Kena Pajak menurut fiskal ( taxable income ).
Beda Tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan mengharuskan hal- hal berikut dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
 1.  Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final ( Pasal 4 ayat (2) UU PPh ).
       2.  Penghasilan yang bukan obyek pajak ( Pasal 4 ayat  (3) UU PPh ).
 3. Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau jumlahnya melebihi kewajaran ( Pasal 9 ayat (1)  UU PPh ).
b.   Beda Waktu / Sementara :
Sesuai namanya,  beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi   dan perpajakan yang sifatnya temporer.  Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya.
Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan metode yang dipakai antara pajak dengan akuntansi dalam hal :
Akrual dan realisasi.
Penyusutan dan amortisasi.
Penilaian persediaan.
Kompensasi kerugian fiskal.
c.     Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal.
      Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan pendekatan akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi SPT Tahunan PPh dan menyusun Laporan Keuangan Fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh.
      Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif.
Koreksi positif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal bertambah sebagai akibat adanya :
1…Beban yang tidak diakui oleh pajak ( non deductible expense ).
2.   Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3    Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
4.   Penyesuaian fiskal posotif lainnya.
Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan fiskal berkurang sebagai akibat adanya :
1.   Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.
   2.   Penghasilan yang digunakan PPh Final.
3.   Penyusutan komersial lebih kecil dari pada penyusutan fiskal.
4.   Amortisasi komersial lebih kecil dari pada amortisasi fiskal.
5.  Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya.
6.   Penyesuaian fiskal negatif lainnya.
 d.    CONTOH  SOAL  :
PT  Fast meminta bantuan anda menyusun rekonsiliasi fiskal berdasarkan data Laporan  Keuangan tahun 2008 sebagai berikut (dalam rupiah) :
Pejualan :                                                                                        1.250.000.000
HPP:                                                                                                (500.000.000)
Penghasiln Bruto Usaha :                                                                  750.000.000
Biaya Operasional
a.   Gaji :                                                                            55.000.000
b.   Tunjangan Transport Karyawan :                                45.000.000
c.   Biaya makan kantor :                                                     6.000.000
d.   Biaya pengobatan ditanggung perusahaan :               20.000.000
e.   Biaya training karyawa :                                               15.000.000
f.   Biaya seragam satpam :                                               12.000.000
g.   Biaya sanksi administrasi pajak :                                 10.000.000
h.   Biaya pengangkutan :                                                    4.500.000
i.    Biaya bunga pinjaman :                                                  7.000.000
j.   Cadanganpenghapusan piutang :                                   5.000.000
k.   Biaya jamuan tamu tanpa daftar nominatif :                 10.000.000
l.   Biaya listrik dan telepon kantor :                                   24.000.000
m. PBB dan Bea Meterai :                                                   3.000.000
n.  Penyusutan aset tetap :                                                40.000.000
o.  Preni asuransi kebakaran pabrik :                                10.000.000
p.  Bantuan untuk panitia HUT RI :                                      5.000.000
Tota  Biaya Operasional  :                                                                       271.500.000
Laba  Usaha :                                                                                          478.500.000
Pendapatan Lain- lain :
a. Dividen dari PT Jaya ( setelah PPh ) :                              85.000.000
    ( % kepemilikan 20% )
b. Sewa kendaraan box kepada Fa. Maju ( setelah PPh ) :   9.700.000
c. Keuntungan selisih kurs :                                                    5.000.000
d. Penerimaan pengembalian PBB yang telah
    dibebankan :                                                                       5.000.000
e. Jasa giro Bank Mandiri ( sebelum PPh ) :                          2.000.000
Total Pendapatan Lain- lain :                                                                  106.700.000
Laba Usaha Sebelum PPh :                                                                    585.200.000
Keterangan Tambahan :
Jenis aset
Tahun beli
Harga beli
( dalam Rp )
Nilai residu
( dalam Rp.)
Bangunan permanen
06 – 07 - 2006
400.000.000
50.000.000
Kelompok I
10 – 12 - 2007
60.000.000
10.000.000
Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus.
Pertanyaan :
1.  Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT Fast.
2.  Berapa penghasilan neto fiskal perusahaan.
JAWAB :
                                                            PT Fast
Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008
                                                   ( dalam ribuan rupiah )
Keterangan
Mnrt
Aktns
    Koreksi fiskal
Mnrt fiskal
Keterangan
 Postif
Negtf
Penjualan / Peredaran 
-/-  HPP
Pengh Bruto Ush
Biaya Usaha :
-Gaji
-Tunjangan transpt Kary.
-By. Makan kantor
-ByPengobtn.dtng.Persh.
-By training karywn
-By sragam Satpam
-Sanksi adm Pajak
-By Pengangkutn
-By Bunga Pinjaman
-Cad Penghpsn Piut
-By Jamuan tamu tanpa
 Daftar nominatif
-By Listrik & Telp Kantr
-PBB & Bea Met
-Penyst Aset Tetap
-Premi ass Kebakr Pabrk
-Sumbangan HUT RI
Total Biaya Ush
Pengh Neto dari Ush
+/+Pengh dari Luar Ush
- Dividen dari PT Jaya
- Trima ewa kendraan    Box  dari Fa Maju
- Keuntungn Sel Kurs.
- Pen Pengmblian PBB yg telah dibebankan
- Jasa giro Bank Mandiri
Total Pngh Luar Ush
-/- By dari Luar Ush
Laba Bersih sbl Pajak
1.250.000
(500.000)
750.000
55.000
45.000
6.000
20.000
15.000
12.000
10.000
4.500
7.000
5.000
10.000
24.000
3.000
40.000
10.000
5.000
(271.500)
478.500
85.000
  
9.700
5.000
   5.000
   2.000
 

106.700
--
 

585.200
--
--
--
--
--
--
20.000
--
--
10.000
--
--
5.000
10.000
--
--
5.000
--
5.000
(55.000)
55.000
15.000
300
--
       --
--
15.300
--
70.300
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
   --
2.000
2.000
--
2.000
1.250.000
(500.000)
750.000
55.000
45.000
6.000
0
15.000
12.000
0
4.500
7.000
0
0
24.000
3.000
35.000
10.000
0
(216.500)
533.500
100.000
10.000
5.000
   5.000
0
120.000
--
653.500
A
B
C
D
E
F
G
H
I
Keterangan :
A         : Pasal 9  ayat (1) UU PPh.
B         : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
C         : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
D         : SE  Dirjen Pajak No. 27 /PJ.42/ 1986.
E          : Pasal 11 UU PPh.
F          : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
G         : Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
H         : Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
I           : Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Penghasilan neto fiskal perusahaan adalah Rp.  653.500.000,-
-        Atas  koreksi fiskal yang dilakukan, perusahaan tidak perlu membuat jurnal.
                         -     PPh terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPh Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Sebelum dikalikan  tarif PPh, Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu dibulatkan ribuan kebawah.
C.   KREDIT PAJAK TAHUN BERJALAN.
                   Kredit pajak tahun berjalan terdiri atas :
 1.    Kredit pajak dalam negeri.
Untuk WP Orang  Pribadi, kredit pajak dalam negeri dapat terdiri atas PPh yang dipotong / dipungut pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, 22, 23.  Seangkan untuk WP Badan, kredit pajak dalam negeinya dapat terdiri atas PPh Pasal 22 atau 23.
  2.    Kredit Pajak Luar Negeri.
Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar newgeri dapat dikreditkan di Indonesia ( PPh Pasal 24 ). Pengkreditan PPh Pasal 24 dilakukan di tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut.  Namun kerugian di luar negeri tidak boleh digabungkan.
PPh yang dibayar sendiri.
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP sendiri berupa angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan ataupun fiskal luar negeri.

Komentar